INFORADAR.ID - Kejadian lucu ini terjadi pada tanggal 10 Januari 2025, seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, melaporkan dirinya kepada pihak kepolisian setelah mengalami kerugian besar akibat kalah bermain judi online.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena melibatkan praktik judi online yang sedang marak di masyarakat, terutama di kalangan ibu rumah tangga.
Berdasarkan unggahan Instagram radarbantenofficial pada 22 Januari 2024, Ibu berusia 33 tahun tersebut melaporkan bahwa dia menjadi korban hipnotis, yang membuatnya terjerat dalam permainan judi online.
Kerugian yang dialaminya tidaklah sedikit; ia mengklaim kehilangan hingga puluhan juta rupiah.
BACA JUGA:Yuk, Laporkan Judi Online! Komdigi Sediakan Berbagai Saluran Aduan Judol
Pengalaman pahit ini menggambarkan salah satu efek buruk judi, yang tidak hanya berdampak pada keuangan, tetapi juga pada kesehatan mental dan sosial korban.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari perempuan tersebut beserta beberapa orang yang mendampinginya di Polresta Serang.
Dalam laporan itu, dia mengungkapkan bahwa ibu tersebut berinisiatif melapor setelah merasa dirugikan oleh permainan judi yang tidak terkendali.
Pengungkapan kasus ini menggarisbawahi betapa seriusnya isu judi online, yang semakin banyak menggaet individu, terutama mereka yang kurang mampu menjaga diri dari pengaruh buruk.