INFORADAR.ID - Pemerintah Provinsi Banten telah mengumumkan berita baik bagi warganya terkait pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten No. 28/2024, mulai 5 Januari 2025, tidak akan ada kenaikan dalam besaran nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNBK) di wilayah Banten.
Pengumuman tidak ada kenaikan pajak di Banten ini disampaikan oleh Penjabat Gubernur Banten A. Damenta dalam konferensi pers yang diadakan pada 6 Januari 2025.
Di dalam konferensi pers tersebut, A. Damenta menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Adanya pemboosteran pengenaan opsi PKB dan BBNKB, pemungutan pajak ini akan menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota.
Dan ini akan dilaksanakan bersamaan dengan pemungutan PKB serta BBNKB yang sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
BACA JUGA:Cara Membayar Pajak Kendaraan atas Nama Orang Lain Secara Online atau Offline