Cek Aturan Baru Libur Nasional dan Cuti Bersama di Indonesia

Jumat 03-01-2025,10:32 WIB
Reporter : Indra Sena
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di perusahaan, yang tercantum dalam SE Menaker RI Nomor M/6/HK.04/XII/2024.

Aturan libur nasional dan cuti bersama ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban baik bagi pengusaha maupun karyawan.

Yuk mari kita simak aturan baru libur nasional dan cuti bersama di bawah ini.

Poin-Poin Penting dalam Aturan Libur Nasional dan Cuti Bersama


Ilustrasi liburan-Freepik.com-tirachardz

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

1. Cuti Bersama yang Fluktuatif

Cuti bersama bersifat fluktuatif, artinya dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Hal ini memberikan fleksibilitas bagi kedua belah pihak untuk menentukan kapan waktu yang tepat untuk mengambil cuti bersama.

2. Pengurangan Hak Cuti Tahunan

Cuti yang diambil saat cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pekerja. Ini berarti, jika seorang pekerja mengambil cuti bersama, mereka perlu memperhitungkan jumlah cuti tahunan yang tersisa.

BACA JUGA:4 Tips Buat Kamu Yang Lagi Liburan Biar Jadi Produktif, Yuk Simak

3. Status Kerja pada Hari Libur

Dalam peraturan baru ini, pekerja tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari libur nasional atau resmi.

Ini memberikan kepastian bahwa setiap orang berhak untuk menikmati waktu libur tanpa tekanan untuk menyelesaikan pekerjaan.

Kategori :