18 Agustus Tetap Hari Kerja, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Rayakan HUT ke-81 RI

18 Agustus Tetap Hari Kerja, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Rayakan HUT ke-81 RI

Orang sedang bekerja -Depositphotos-

INFORADAR.ID — Setelah perayaan Hari Ulang Tahun ke 81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin 17 Agustus 2026. Masyarakat kembali beraktivitas seperti biasa, pemerintah mengingatkan bahwa Selasa, 18 Agustus 2026 bukanlah hari libur nasional ataupun cuti bersama.

Meski demikian, pemerintah memberikan ruang fleksibilitas bagi pegawai untuk tetap dapat mengikuti berbagai kegiatan dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 RI. Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026.

Dalam keterangan surat tersebut, pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta diminta untuk memberikan kelonggaran serta fleksibilitas kerja kepada para pegawainya pada 18 Agustus 2026. Pelaksanaan dilapangan tetap disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan operasional masing-masing kerja.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan fleksibilitas tersebut tidak berarti pegawai mendapatkan libur atau cuti bersama. Kebijakan itu lebih diarahkan agar masyarakat memiliki kesempatan mengikuti rangkaian perayaan kemerdekaan tanpa mengubah status 18 Agustus sebagai hari kerja.

BACA JUGA:Natasha Rizki Buka Kafe, Ada Matcha Callebaut hingga Banana Pudding Nikmat

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Rp5 Triliun untuk Dana Bencana, Upaya Jaga Investasi Tetap Aman

Dengan demikian, pegawai bisa tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku di instansi atau perusahaan masing-masing. Bentuk fleksibilitas jam kerja dapat disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan selama pelayanan publik ataupun kegiatan operasional bisa tetap berjalan.

Kebijakan tersebut juga menunjukan bagaimana upaya pemerintah dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk memaknai perayaan kemerdekaan secara lebih luas. Di sisi lain, fleksibilitas kerja diharapkan tidak menganggu produktivitas maupun memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

BACA JUGA:Jelang HUT RI ke-81, Hoaks Kerusuhan Bertebaran: Jangan Sampai Terprovokasi

BACA JUGA:81 Tahun Merdeka, Ekonomi Bertumbuh, Tapi Apakah Rakyat Sudah Sejahtera?

Bagi masyarakat, penting untuk memahami perbedaan antara fleksibilitas kerja dan cuti bersama. Dengan status 18 Agustus sebagai hari kerja, pegawai sebaiknya tetap mengikuti kebijakan kantor masing-masing sambil memanfaatkan ruang yang diberikan untuk berpartisipasi dalam kegiatan perayaan HUT ke-81 RI.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: