Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024 dan Tanggal Pencairannya

Jumat 08-11-2024,12:29 WIB
Reporter : Nuraini Wildayati Kamilah
Editor : Haidaroh

Di samping honor tersebut, anggota KPPS sebagai salah satu badan adhoc, berhak menerima santunan kecelakaan dengan rincian:

  • Meninggal: Rp36.000.000 per orang
  • Cacat permanen: Rp30.800.000 per orang
  • Luka berat: Rp16.500.000 per orang
  • Luka sedang: Rp8.250.000 per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang

Berkenaan dengan tanggal pembayaran, diasumsikan bahwa gaji KPPS Pilkada 2024 akan dibayarkan pada akhir masa kerja, yaitu pada tanggal 8 Desember 2024. 

Namun, tidak menutup kemungkinan akan dibayarkan sebelum atau sesudah tanggal tersebut.

BACA JUGA:Daerah Padat Penduduk di Kabupaten Lebak: Keriuhan Kota Kecil yang Ramai

BACA JUGA:Kabupaten Lebak Didominasi oleh Anak-anak dan Remaja

Kategori :