Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024 dan Tanggal Pencairannya

Jumat 08-11-2024,12:29 WIB
Reporter : Nuraini Wildayati Kamilah
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Setelah serangkaian tahapan, KPPS Pilkada 2024 akan mulai bertugas pada 7 November 2024. Berikut rincian gaji KPPS Pilkada 2024.

Sebagai salah satu panitia khusus Pilkada 2024, KPPS tentu memiliki banyak tugas dan tanggung jawab. 

Baik anggota maupun ketua KPPS akan dibayar untuk peran yang mereka jalankan selama periode kerja.

Masa Kerja KPPS Pilkada 2024

Penjelasan mengenai masa kerja KPPS Pilkada 2024 tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 475 Tahun 2024 tentang perubahan keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan khusus untuk menyelenggarakan pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.

BACA JUGA:Ini Fungsi Aplikasi Sirekap dalam Pilkada 2024, Anggota KPPS Harus Tahu nih

BACA JUGA:Yuk Kenali Petugas yang Terlibat dalam Pilkada 2024, Ini Tugas KPU, PPK, PPS, KPPS, dan Bawaslu

Pada bagian Lampiran dijelaskan bahwa masa jabatan KPPS adalah satu bulan. Masa jabatan ini dihitung sejak dilantik, yaitu dari 7 November hingga 8 Desember 2024.

Artinya, para anggota KPPS akan terus menjalankan tugasnya selama periode tersebut.

Gaji KPPS Pilkada 2024

Gaji KPPS, baik dalam Pemilu maupun Pilkada 2024 mengalami kenaikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Dirujuk dari situs resmi KPU, keputusan mengenai gaji ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.

Dalam dokumen tersebut, dirincikan mengenai gaji KPPS Pilkada 2024, yakni dengan nominal:

  • Ketua KPPS: Rp900.000/orang/bulan
  • Anggota KPPS: Rp850.000/orang/bulan
  • Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/orang/bulan

BACA JUGA:Promo November Spesial, Tiket Awal Kegembiraan Dufan Ancol

BACA JUGA:Promo November Xiaomi, Diskon Spektakuler di Mega Sale 11.11

Santunan Kecelakaan KPPS Pilkada 2024

Kategori :