Dilansir dari Instagram kpuprovinsibanten, berikut ini alur pindah memilih:
1. Pastikan nama Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan mengeceknya melalui website (https://cekdptonline.kpu.go.id).
2. Bawa identitas diri, seperti KTP-el, IKD, atau KK, serta dokumen pendukung untuk pindah memilih.
3. Ajukan Surat Pindah Memilih ke kantor PPK, PPS, atau KPU Kabupaten/Kota setempat.
BACA JUGA:Berapa Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024? Berikut Rinciannya
BACA JUGA:8 Jurusan Kuliah yang Cocok untuk Orang Introvert, Apa Saja? Yuk Simak
4. Petugas di PPK, PPS, atau KPU Kabupaten/Kota akan menerbitkan Surat Pindah Memilih.
5. Nama pemilih akan dihapus dari TPS asal dan didaftarkan di TPS tujuan.
Itulah penjelasan terkait alur pindah memilih untuk Pilkada 2024, semoga bermanfaat.