Ini Alur Pengajuan Pindah Memilih Pilkada 2024, Gunakan Hak Pilihmu ya!

Rabu 16-10-2024,15:49 WIB
Reporter : Erna Ayunda Rahmawati
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat, dan penting bagi setiap warga negara untuk memastikan bahwa mereka dapat menggunakan hak pilihnya.

Salah satu langkah yang mungkin perlu dilakukan adalah mengajukan pindah memilih bagi para perantau.

Proses ini memastikan bahwa suara kamu akan dihitung di tempat tinggal baru, sehingga kamu tetap dapat berpartisipasi dalam menentukan pemimpin daerah pada Pilkada 2024. 

BACA JUGA:Kenali Aplikasi Pendukung Pilkada 2024 Selain Sirekap, Ada Sidalih dan Silog, Ini Fungsinya

Untuk membantu kamu memahami bagaimana cara mengajukan pindah memilih, artikel ini akan menjelaskan alur yang harus diikuti. 

Mari kita siapkan diri untuk menggunakan hak pilih kita dengan bijak. Setiap suara sangat berarti dalam menentukan masa depan daerah kita. 

Kapan Pelaksanaan Pilkada 2024?


Potret Ilustrasi Proses Pilkada--Tangkap Layar Youtube/KPU RI

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.

Semua Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat memiliki hak untuk memilih pemimpin daerah mereka.

BACA JUGA:Ini Fungsi Aplikasi Sirekap dalam Pilkada 2024, Anggota KPPS Harus Tahu nih

KPU mengingatkan agar tidak ada yang golput, karena satu suara sangat penting untuk masa depan daerah kita.

Bagi WNI yang sudah terdaftar sebagai pemilih, bisa memeriksa status mereka melalui situs web cek DPT online KPU.

Mereka yang terdaftar ini disebut sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Jika ada WNI yang terdaftar dalam DPT tetapi tidak bisa memilih di tempat pemungutan suara (TPS) yang ditentukan karena alasan tertentu, mereka akan masuk dalam kategori DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).

Kategori :