INFORADAR.ID - Melansir berbagai media, pemerintah mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 pada hari Senin, 14 Oktober 2024.
Aturan mengenai libur nasional dan cuti bersama 2025 tersebut akan dirumuskan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) sejumlah menteri.
Sebelum SKB resmi ditetapkan dan diumumkan libur nasional dan cuti bersama 2025, terlebih dahulu dilakukan Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, RTM dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.
BACA JUGA:Indonesia Negara yang Memiliki Paling Banyak Libur Nasional di Asia Tenggara
SKB ini nantinya akan ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Sebagai referensi, pada tahun 2024 terdapat 27 hari libur, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Sementara untuk tahun 2025, berdasarkan kalender yang beredar, diperkirakan juga akan ada 17 hari libur nasional.
Namun, informasi ini belum resmi karena masih menunggu SKB tiga menteri. Berikut perkiraan hari libur nasional 2025:
1 Januari 2025 (Rabu): Tahun Baru Masehi
27 Januari 2025 (Senin): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
29 Januari 2025 (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
29 Maret 2025 (Sabtu): Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947
30 Maret 2025 (Minggu): Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah
31 Maret 2025 (Senin): Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah