Ilustrasi Potret peserta tes SKD CPNS -@disnakerja-
Selama ujian, peserta dilarang membawa berbagai barang, seperti buku, catatan, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, alat tulis selain pensil kayu, serta senjata api dan senjata tajam.
Selain itu, ada beberapa aturan penting yang harus diikuti selama seleksi:
BACA JUGA:Ini Kisi-kisi Resmi SKD CPNS Tahun 2024, Pejuang ASN Merapat
1. Peserta wajib hadir di tempat ujian 90 menit sebelum waktu ujian sesuai sesi masing-masing untuk mengikuti tahapan seperti registrasi, pemberian PIN, penitipan barang, pemeriksaan tubuh, dan menuju ruang ujian.
2. Peserta harus berpakaian rapi dan sopan, yaitu kemeja putih polos (bukan kaus), bawahan kain hitam (bukan jeans), serta sepatu tertutup warna hitam. Bagi yang menggunakan jilbab, harus berwarna hitam.
3. Peserta harus membawa e-KTP, surat keterangan pengganti e-KTP yang masih berlaku, kartu keluarga (KK) asli, KK dengan kode batang, atau salinan KK yang telah dilegalisir.
4. Peserta juga harus membawa kartu tanda peserta ujian SKD CPNS yang asli.
BACA JUGA:Pelamar CPNS 2024 Merapat, Ini Kisi-Kisi Soal SKD Lengkap TWK, TIU dan TKP
5. Bawa alat tulis pribadi berupa pensil kayu, bukan pensil mekanis.
6. Peserta diwajibkan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
7. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
8. Peserta dilarang mengenakan perhiasan serta membawa barang elektronik atau barang berharga lainnya.
Panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang.
9. Di dalam ruang ujian, peserta hanya diperbolehkan membawa e-KTP atau surat pengganti, kartu peserta ujian, dan alat tulis pribadi.
BACA JUGA:Sering Ada di Soal TWK CPNS, Ini Perbedaan 9 Fungsi dan Kedudukan Pancasila