Peraturan Terbaru Mendagri, Seragam PNS dan PPPK Bakal Setara, Yuk Ketahui Aturannya

Jumat 13-09-2024,17:24 WIB
Reporter : Erna Ayunda Rahmawati
Editor : Haidaroh

Perubahan ini tidak hanya menghilangkan perbedaan dalam tampilan, tetapi juga menyiratkan kesetaraan antara keduanya.

Jenis Seragam ASN


Potret Ilustrasi Contoh PNS dan PPPK-@cpns.asn-Instagram

Menurut peraturan baru ini, seragam harian ASN kini akan terdiri dari tiga jenis, diantaranya: 

1. Seragam Khaki: Dipakai pada hari Senin dan Selasa.

2. Kemeja Putih: Dipakai pada hari Rabu.

3. Batik/Tenun/Lurik: Dipakai pada hari Kamis dan Jumat.

BACA JUGA:Jangan Buru-buru Submit Pendaftaran CPNS 2024, Cek Kembali dan Perhatikan 6 Hal Ini

Aturan terbaru Mendagri ini berlaku untuk semua ASN di Kemendagri dan Pemerintah Daerah, tanpa membedakan status sebagai PNS atau PPPK.

Sebelumnya, dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, seragam PNS dan PPPK dibedakan secara tegas.

PPPK tidak diperbolehkan memakai seragam khaki, yang selama ini menjadi simbol kebanggaan PNS.

BACA JUGA:Jangan Buru-buru Submit Pendaftaran CPNS 2024, Cek Kembali dan Perhatikan 6 Hal Ini

Sebagai pengganti, PPPK hanya boleh memakai kemeja putih dan batik/tenun/lurik.

Dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, perbedaan ini dihapus.

Sekarang, PNS dan PPPK akan memakai tiga jenis seragam yang sama tanpa adanya batasan khusus.

Kategori :