Pelamar yang Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024 Harus Tau, Ini Aturan Nilai Ambang Batas SKD

Selasa 10-09-2024,14:42 WIB
Reporter : Erna Ayunda Rahmawati
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi CPNS 2024, memahami aturan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah hal yang sangat penting. 

Nilai ambang batas ini menentukan apakah peserta dapat melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses seleksi CPNS 2024. 

Memahami ketentuan ini akan membantu kamu mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk menghadapi SKD seleksi CPNS 2024.

Artikel ini akan menjelaskan secara rinci mengenai aturan nilai ambang batas SKD yang harus diketahui oleh setiap pelamar.

BACA JUGA:BKN Bolehkan Pendaftaran CPNS 2024 Gunakan Meterai Tempel, Ini Perbedaan Pembubuhannya dengan E-Meterai

Inforadar.id akan membahas standar nilai yang ditetapkan dan bagaimana nilai tersebut dapat mempengaruhi kelulusanmu. 

Dengan informasi ini, kamu akan lebih siap dan tidak terkejut dengan persyaratan yang berlaku.

Penting untuk mengetahui dan mematuhi aturan nilai ambang batas SKD agar tidak melewatkan kesempatan berharga dalam proses seleksi CPNS 2024. 

SKD CPNS 2024 Tes Apa Saja?


Ilustrasi Pendaftar CPNS.-@disnakerja-

Setelah pendaftaran dan seleksi administrasi selesai, pelamar yang lolos akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

BACA JUGA:Cara Cek Keaslian E-Meterai, Pelamar CPNS Harus Tahu Nih

SKD adalah tahap penting yang wajib diikuti oleh pelamar yang sudah lolos seleksi administrasi.

Pada tahap SKD, pelamar akan menghadapi tiga jenis tes: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

Ketiga tes ini bertujuan untuk mengukur berbagai aspek kemampuan dan pengetahuan pelamar.

Kategori :