Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Keputusan ini diatur dalam SKB dengan nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.
Dengan penetapan ini, tanggal 16 September 2024 akan menjadi hari libur nasional yang ditandai dengan tanggal merah di kalender.
Jadi, bagi yang bertanya kapan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 2024, jawabannya adalah pada hari Senin, 16 September 2024.
BACA JUGA:Apakah Merayakan Maulid Nabi Merupakan Bid'ah? Ini Penjelasan Prof Quraish Shihab