BKN Bolehkan Pendaftaran CPNS 2024 Gunakan Meterai Tempel, Ini Perbedaan Pembubuhannya dengan E-Meterai

Senin 09-09-2024,07:30 WIB
Reporter : Erna Ayunda Rahmawati
Editor : Haidaroh

Penggunaan meterai tempel berlaku untuk 1 dokumen. Setiap 1 dokumen hanya bisa menggunakan 1 meterai tempel.

Meterai tempel ini tidak boleh rusak. Meterai tempel harus ditempelkan secara utuh. Tanda tangan menempel sebagian pada meterai tempel.

Namun, tanda tangan juga harus ada di atas kertas sebagiannya.

BACA JUGA:Cara Cek Keaslian E-Meterai, Pelamar CPNS Harus Tahu Nih

BACA JUGA:Menghadapi Kemungkinan Gempa Megathrust, Siapkan Tas Siaga Bencana Berisi 11 Barang Ini

Sehingga tanda tangan berada di sebelah kanan meterai tempel tapi bagian paling kiri di atas meterai.

Meterai tempel harus terkena tanda tangan meskipun hanya sebagiannya saja sedikit sebelah kiri.

Cara Pembubuhan E-Meterai untuk Pendaftaran CPNS 2024

Sementara E-Meterai berbeda dengan meterai tempel. E-Meterai dibubuhkan di sebelah kiri tanda tangan.

E-Meterai tidak boleh terkena tanda tangan. Baik itu sebagian kecilnya saja atau malah seluruhnya.

Apabila menggunakan E-Meterai, maka tanda tangan harus seluruhnya berada di bagian kertas.

BACA JUGA:Cara Tanda Tangan E-Meterai di Dokumen Pendaftaran CPNS 2024, Auto Gak Lulus Kalau Keliru

BACA JUGA:Rekomendasi Parfum AFNAN Terbaik untuk Wanita, Wangi Elegan dan Tahan Lama

Dengan adanya pengumuman dibolehkan penggunaan meterai tempel ini, peserta CPNS 2024 bisa merasa lega.

Namun, meskipun menggunakan meterai tempel, tetap saja dokumen harus dipindai dan diunggah.

Kategori :