INFORADAR.ID - UMR (Upah Minimum Regional) iperkenalkan sebagai standar minimal upah yang “harus” diberikan oleh pengusaha, dengan harapan mulia bahwa setiap buruh akan mendapatkan hidup layak.
Namun, di dunia yang penuh warna-warni manipulasi ini, banyak perusahaan yang seolah tak pernah mendengar tentang eksistensi UMR.
Meskipun telah ditegaskan dalam Undang-Undang, beberapa pengusaha merasa bahwa peraturan ini hanyalah sekadar saran yang bisa diabaikan.
Tentu saja, mereka lebih memilih menyulap gaji di bawah UMR, seakan-akan ini tidak akan berdampak pada kesejahteraan pekerja.
Lalu, bagaimana hukum menyikapi tindakan luar biasa 'kreatif' ini? Yuk, kita selami sanksi yang menanti para pengusaha 'dermawan' ini.
Aturan Hukum Pembayaran Gaji UMR
Sebelum lebih lanjut, mari kita 'pelajari' komponen upah. Ada berbagai variasi, dari upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, dan kombinasi kreatif lainnya.
Laman perqara.com menyebutkan jika aturan tentang UMR ini bahkan telah ditetapkan dalam PP 36/2021. Sangat jelas dan tegas, bukan? Tapi entah kenapa, beberapa perusahaan masih merasa mereka berada di atas hukum.
Bahkan, Pasal 23 ayat (1) PP 36/2021 pun dengan penuh kelembutan menegaskan bahwa upah pokok tidak boleh lebih rendah dari UMR.
Dan jika itu masih terlalu rumit untuk diikuti, ada aturan lain yang mengatur pemberian upah berdasarkan masa kerja.
Jangan khawatir, hukum sudah memikirkan segalanya kecuali, mungkin, cara membuat perusahaan benar-benar mematuhi peraturan.
BACA JUGA:Ini Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut 4 Mahzab, Ada Perbedaan? Simak di Sini
Ilustrasi Orang yang Diterima Kerja-Sora Shimazaki-Pexels.com
Sanksi Perusahaan yang Membayar Gaji di Bawah UMR