Petugas KPPS akan menerima honorarium atau gaji sesuai dengan jabatan masing-masing setelah bekerja selama satu bulan.
Besaran gaji anggota KPPS sudah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022. Berikut ini adalah rincian gaji Petugas KPPS Pilkada 2024:
BACA JUGA:Tutorial Membuat Video AI Hug yang Viral di Tiktok, Gratis Pakai Aplikasi Ini
- Ketua : Rp 900.000 per orang
- Anggota : Rp 850.000 per orang
- Pengamanan TPS/Satlinmas : Rp 650.000 per orang
Itulah jadwal dan rincian gaji Petugas KPPS Pilkada 2024, semoga bermanfaat .
BACA JUGA:Ini Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut 4 Mahzab, Ada Perbedaan? Simak di Sini