INFORADAR.ID - Rapat paripurna ditunda, kekurangan kuorum peserta, rapat paripurna DPR yang seharusnya mengesahkan revisi UU Pilkada ditunda.
Sejak pukul 09.00 WIB, rapat paripurna pertama diskors selama 30 menit.
Setelah ditunggu selama 30 menit, tidak ada hadirin dari 9 fraksi DPR yang memenuhi kuorum, jadi rapat dijadwalkan ulang.
"89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis 22 Agustus 2024.
BACA JUGA:Ini Makna Peringatan Darurat dan Logo Garuda dengan Latar Biru yang Viral di Media Sosial
"Jangan Lengah sampai malam, ati2 bangsat-bangsat penguasa biasanya ngesahin pas dini hari," tulis warganet @gak****ga**kan.
"Tetap Kawal," tulis @rif***.
"Panjang umur perjuangan kita Lengah pasti sah itu," saut @Au_rin****.
Situasi rapat paripurna Kamis 22 Agustus 2024--X @mafiawasit
Dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR kemarin, Pemerintah dan DPR mencapai kesepakatan untuk merivisi UU Pilkada.
Pada dasarnya, revisi tersebut akan membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kriteria usia calon kepala daerah dan kriteria pencalonan pilkada.
Pertama, DPR menganulir Putusan MK No. 60/PU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah yang bisa diajukan oleh semua partai peserta pilkada.
Dimana keputusan nantinya setiap partai harus memiliki kursi DPR 20% dan 25% suara sah pileg di kursi parlemen.
BACA JUGA:12 Kesalahan Saat Mendaftar CPNS Bikin Auto Gak Lolos