Dokter Muda Aulia Risma Lestari Hilangkan Nyawa, Tak Kuat Jadi Korban Bully di PPDS Undip Semarang

Sabtu 17-08-2024,13:45 WIB
Reporter : Nuraini Wildayati Kamilah
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID – Nama Aulia Risma Lestari, yang diduga hilangkan nyawa, sedang menjadi perbincangan publik.

Seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang diduga mengakhiri hidup karena dirundung oleh rekan-rekan seniornya.

Kabar bahwa mahasiswi PPDS anestesi Undip Aulia Risma Lestari diduga bunuh diri karena bullying dibagikan oleh akun X (Twitter) @bambangsuling11.


Utas kasus bullying yang merenggut nyawa dokter muda Aulia Risma Lestasi--Tangkap Layar X@bambangsuling11

Akun tersebut menceritakan, dokter muda tersebut mengakhiri hidupnya dengan menyuntikkan narkoba ke dalam tubuhnya.

BACA JUGA:Cut Intan Nabila Beri Kode 4 Jari di Video Unggahannya, Ternyata Ini Maknanya

BACA JUGA:Setelah Viral, Kasetpres Tegaskan Paskibraka Putri Akan Tetap Gunakan Jilbab Saat Upacara 17 Agustus

“Dokter muda RSUD Kardina Tegal meninggal bundir dengan cara suntik obat ke tubuh. Diduga tak kuat menahan bully selama ikut PPDS Anestesi Undip Semaran”, tulis @bambangsuling11 seperti dikutip pada Kamis 16 Agustus 2024.

Akun tersebut juga mengatakan ada tanda-tanda bahwa kasus ini disembunyikan dengan menyebut korban sakit dan meminta untuk menviralkan

“Mohon bantuan RT-nya karena ada indikasi kasus ini ditutupi dengan menyebutkan korban sakit saraf kejepit,”sambungnya

Dalam sebuah pesan Twitter, dr Aulia Risma Lestari diduga telah di-bully, demikian ungkap buku harian pribadinya.

“Meninggal sudah semester 5, tapi ditemukan di buku harian PPDS (indikasi bullying),” tulisnya.

BACA JUGA:7 Rekomendasi Seri Samsung Galaxy M Mulai 2 Jutaan Desain Cakep Punya Kapasitas Besar

BACA JUGA:5 Fakta Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Sampai Anak Jadi Korban

Atas dugaan kasus bullying yang menewaskan mahasiswa PPDS Undip, pihak Undip menyampaikan turut berduka dan tanggapan atas kasus tersebut melalui siaran pers Nomor: 64/UN7.A/TU/VIII/2024.

Kategori :