PPPK yang mengikuti seleksi CPNS tahun ini tidak diwajibkan untuk berhenti dari posisi mereka saat ini. Jadi, jika tidak lolos seleksi CPNS 2024, PPPK bisa kembali ke posisi semula tanpa kehilangan pekerjaan.
Sebaliknya, jika dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024, PPPK baru harus mengundurkan diri dari pekerjaan mereka yang sekarang.
Lantas Apa Perbedaan PNS dan PPPK?
Dilansir dari Instagram @iqbalariefpratama.s.m, berikut ini 5 perbedaan antara PNS dan PPPK.
BACA JUGA:Bagaimana Cara Naik Pangkat di PNS? Yuk Ketahui, Ini Langkah dan Prosedurnya
BACA JUGA:3 Rekomendasi HP Lipat Terbaik Tahun 2024, yang Mana Pilihanmu?
PNS (Pegawai Negeri Sipil)
- Berstatus pegawai tetap (dengan nomor induk pegawai/NIP)
- Memiliki jabatan dan pangkat
- Dapat mengajukan pemindahan kerja/mutasi
- Memiliki batas usia maksimal 35 tahun untuk menjadi ASN
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
- Berstatus pegawai kontrak (minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga 30 tahun)
- Tidak ada status pangkat hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja