BPJS KRIS Berlaku Kapan? Kamu Harus Tahu, Akan Diberlakukan Menyeluruh Paling Lambat Tanggal Ini

Rabu 07-08-2024,15:11 WIB
Reporter : Erna Ayunda Rahmawati
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID – BPJS KRIS berlaku kapan? Pernahkah mendengar tentang BPJS KRIS? Ini adalah sebuah perubahan dalam sistem BPJS kesehatan.

BPJS kesehatan kelas 1,2, dan 3 saat ini telah diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau (KRIS). Hal ini diatur di dalam Perpres 59/2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres 82/2018 pada 8 Mei 2024 lalu. 

Aturan baru BPJS KRIS ini mengatur fasilitas perawatan pada pelayanan rawat inap yang berdasarkan kelas rawat inap standar. 

BACA JUGA:Punya BPJS Tapi Nggak Tahu Fungsinya? Beberapa Hal Ini Ternyata Bisa Dicover BPJS Loh

BACA JUGA:Meriahkan Hari Pramuka ke-63, Ini 5 Ide Kegiatan Menarik dan Seru

Apa itu BPJS KRIS?

Dilansir dari Peratutan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2028 tentang Jaminan Kesehatan,  KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang berhak diterima setiap orang yang membayar iuran jaminan kesehatan. 

Perlu diketahui bahwa sistem jaminan kesehatan dalam Perpres 59/2024 ini menyesuaikan rincian berbagai jenis manfaat jaminan kesehatan yang berhak diperoleh peserta, termasuk manfaat medis dan manfaat nonmedis.

Manfaat Medis BPJS KRIS

Manfaat medis merupakan manfaat pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, dan termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan dan kriteria kebutuhan dasar kesehatan. 

Adapun, kriteria manfaat medis berdasarkan kebutuhan dasar kesehatan adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Loker Semua Jurusan, Pegawai BPJS Kesehatan Cabang Serang

BACA JUGA:Ide Kostum Unik Karnaval 17 Agustus 2024, Ini Cara Membuat Kostum Tertusuk Bambu

1. Upaya pelayanan kesehatan perseorangan

2. Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan menyelamatkan nyawa dan menghilangkan gangguan produktivitas;

Kategori :