Dikutip dari website Kemenag.go.id, Imam As-Syaukani juga menyatakan bahwa alkohol itu suci. Dalam hal ini, makna ‘rijsuni’ yang terdapat dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah [5] ayat 90 berarti haram, bukan najis.
BACA JUGA:Gak Perlu Banyak-banyak, Ini Cara Agar Parfum Nempel Seharian
BACA JUGA:Kamu Jadi Panitia Acara Agustusan? Ini 8 Ide Lomba 17 Agustus 2024 untuk Anak-anak
Penjelasan ini juga dijelaskan dalam kitab ‘As-Sailul Jarar’, yang menunjukkan bahwa alkohol tidak dianggap najis dalam konteks penggunaan parfum.
Dengan pemahaman ini, umat Islam dapat lebih tenang dalam menggunakan parfum beralkohol tanpa khawatir mengganggu ibadah shalat mereka. (*)