"Ketiga terdakwa ini sama sekali tidak melakukan apa yang disampaikan oleh akun TikTok tersebut, masalah sebenarnya adalah pada akun TikTok milik orang lain," jelas Priarno dengan tegas. Dikutip dari Harian Disway pada Selasa, 31 Juli 2024.
Sebelumnya, Gus Samsudin dan dua anak buahnya harus menghadapi badai hukum setelah mengunggah video yang kontroversial tentang pertukaran pasangan tanpa pernikahan.
Konten ini membuat gaduh dan memicu reaksi keras dari masyarakat. Akhirnya, penyidik Polda Jawa Timur menahan Samsudin dan kawan-kawannya setelah laporan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Blitar masuk ke polisi.
Namun, dengan putusan bebas ini, awan kelabu yang menyelimuti Gus Samsudin perlahan mulai memudar. (*)
BACA JUGA:Temuan Arca di TNUK Membuka Tabir Jejak Agama Hindu Abad ke-7 di Pandeglang