INFORADAR.ID – Apakah ASN dapat uang makan? Pemerintah Indonesia baru saja meresmikan kebijakan terbaru mengenai tunjangan uang makan bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri untuk tahun 2024.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan tambahan bagi para aparatur negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan kesejahteraan para pegawai pemerintah dapat meningkat, sehingga mereka lebih termotivasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
BACA JUGA:Pejuang ASN Merapat, Ini 7 Jurusan Kesehatan yang Dibutuhkan di CPNS 2024
Rincian nominal tunjangan uang makan yang baru saja diumumkan ini mencakup berbagai kategori, tergantung pada jabatan dan lama dinas.
Setiap pegawai akan mendapatkan tunjangan yang berbeda, sehingga sistem ini diharapkan lebih adil dan sesuai dengan beban kerja masing-masing.
Hal ini juga merupakan salah satu langkah pemerintah dalam mendorong kinerja dan produktivitas aparatur negara agar lebih optimal dalam melayani publik.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tunjangan uang makan dapat membantu PNS, TNI, dan Polri dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
BACA JUGA:Peluang Emas, Ini Formasi CASN 2024 untuk Lulusan S1 Manajemen
BACA JUGA:Penting, Ini 8 Tips Aman Memilih Roti yang Tanpa Bahan Pengawet Berbahaya
Dilansir dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 yang mengatur Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 Berikut adalah rincian lengkap nominal tunjangan uang makan yang terbaru:
- Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
- Golongan III: Rp 37.000 per hari
- Golongan IV: Rp 41.000 per hari