Apa Perbedaan Antara PNS dan PPPK? Calon ASN Harus Tahu, Ini Penjelasannya

Selasa 16-07-2024,08:10 WIB
Reporter : Erna Ayunda Rahmawati
Editor : Haidaroh

- PNS: dapat masuk ke struktur organisasi, memiliki jabatan dan pangkat

- PPPK: tidak masuk ke struktur organisasi dan tidak memiliki jabatan dan pangkat

7. Masa Kerja

- PNS: sampai masa pensiun (58 tahun bagi pejabat administrasi, 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi)

- PPPK: sesuai kontrak atau surat perjanjian (biasanya paling singkat selama 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan)

8. Kemungkinan Mutasi

- PNS: ada mutasi dan pemindahan kerja

- PPPK: tidak ada mutasi dan pemindahan kerja

Itulah informasi terkait perbedaan antara PNS dan PPPK, semoga bermanfaat. (*)

 

Kategori :