INFORADAR.ID – Apa Perbedaan Antara PNS dan PPPK? Dalam dunia ASN (Aparatur Sipil Negara), terdapat dua jenis kategori utama yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Kedua kategori ini memiliki perbedaan dalam status, hak, dan kewajiban yang harus dipahami oleh calon ASN.
Pemahaman yang baik tentang perbedaan antara PNS dan PPPK sangat penting untuk menentukan jalur karier yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan pribadi.
BACA JUGA:Apa Saja Formasi CPNS 2024 untuk Fresh Graduate? Simak di Sini
BACA JUGA:Link Saluran WA Hanif Peserta Clash of Champions yang Dijuluki Raja Matematika UGM
Memahami perbedaan antara PNS dan PPPK akan membantu calon ASN dalam membuat keputusan yang tepat terkait dengan jalur karier yang akan diambil.
Pilihan antara menjadi PNS atau PPPK harus didasarkan pada pengetahuan yang jelas mengenai hak, kewajiban, serta prospek karier yang tersedia di kedua kategori ini.
Apa Perbedaan Antara PNS dan PPPK?
Dilansir dari Instagram @cpnsindonesia, terdapat perbedaan antara PNS dan PPPK diantaranya:
BACA JUGA:Siap-siap, BPOM Buka 781 Formasi CPNS 2024, Ini Posisi yang Dibutuhkan
BACA JUGA:Laman Undip Diretas dan Bikin Heboh Netizen, Ini Penjelasan Wakil Rektor
1. Proses Rekrutmen
- PNS: proses rekrutmen melalui seleksi CASN jalur CPNS dan menempuh tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB)
- PPPK: proses rekrutmen PPPK lewat seleksi CASN jalur PPPK yang memiliki dua tahapan yaitu seleksi administrasi dan kompetensi (seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural dan wawancara)
2. Batas Usia Pelamar