INFORADAR.ID – Pegi Setiawan telah resmi dinyatakan bukan merupakan tersangka kasus wafatnya Vina Cirebon.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman telah mengabulkan permohonan sidang Prapradilan yang telah diajukan oleh Pegi Setiawan mengenai penetapan tersangka pada kasus Vina Cirebon.
Hakim Tunggal itu pun menyatakan penetapan pada tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
“Mengadili Kasus Pembunuhan Terhadap Vina dan Eky, Mengabulkan Prapradilan pemohon untuk seluruhnya. Telah menetapkan pada tersangka kepada pemohon Pegi Setiawan beserta surat lainnya yang telah dinyatakan sangat tidak sah dan batal secara hukum,” ucap Eman Sulaeman pada pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung. Senin 8 Juli 2024.
BACA JUGA:Pegi setiawan Cianjur Mirip dengan Pelaku Kasus Vina Cirebon, Pengacara Mendesak untuk Pemeriksaan
Hakim Tunggal Eman Sulaeman membatalkan penetapan pada tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada 2016 Silam yaitu Pegi Setiawan yang ditangkap oleh Polda Jabar. Hakim tunggal itu pun juga memerintahkan kepada Polda Jabar agar segera melepaskan dan membebaskan Pegi Setiawan dari Tahanan.
“Telah menyatakan tindakannya atas permohonan sebagai tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan telah berdasarkan asaz Hukum. Dan telah menetapkan surat tersangka batal demi hukum, Ucap Eman Sulaeman.
Sementara itu, Nurhadi Kepala Bidang Hukum Polda jabar mengatakan bahwa belum dapat memastikan Polda Jabar akan segera memburu pelaku sesungguhnya pada kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, dikarenakan harus dikoordinasikan kepada penyidik.
“Nanti kita akan lakukan koordinasi kepada penyidik. Dan agar nanti penyidik yang akan menentukan” Ucap Nurhadi Kepala Bidang Hukum Polda Jabar.
Diberitakan pada sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung Menetapkan bahwa surat ketetapan pada tersangka terhadap kasus pembunuhan Pegi Setiawan pada Nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM pada per tanggal 21 Mei 2024 itu dinyatakan tidak sah.
BACA JUGA:Sidang Prapradilan Pegi Setiawan pada Kasus Vina Cirebon Dilaksanakan