Penyidikan Berkembang, Polisi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Lain yang Libatkan Taufik Hidayat
Wajah Taufik Hidayat Penganiaya YTR Saat Berada Di Polda Jawa Barat -sumber : Instagram / @humaspoldajabar-
INFORADAR.ID – Penyelidikan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) terus berkembang. Selain perkara utama tersebut, penyidik Polda Jawa Barat kini juga mendalami sejumlah dugaan tindak pidana lain yang diduga melibatkan tersangka Taufik Hidayat (30).
Salah satu temuan penyidik berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di sebuah hotel di kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada 4 Maret 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Taufik diketahui sempat bertemu dengan seorang perempuan berinisial NL yang dikenalnya melalui sebuah aplikasi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan, keduanya berkomunikasi selama beberapa hari sebelum akhirnya sepakat bertemu di wilayah Padasuka. Setelah itu, mereka menuju sebuah hotel di Jalan Raya Jatinangor dan melakukan check-in pada malam hari.
Menurut keterangan polisi, usai berada di hotel, Taufik meninggalkan lokasi lebih dahulu dan tidak lagi menjalin komunikasi dengan NL. Penyidik juga masih mendalami dugaan bahwa tersangka tidak membayar biaya hotel serta membawa telepon genggam milik perempuan tersebut.
Polisi menyebut peristiwa itu terjadi ketika korban YTR diduga masih berada dalam penguasaan tersangka selama masa penyekapan yang kini sedang diproses hukum.
Selain itu, penyidik juga masih menelusuri kemunculan Taufik di kawasan rumah dinas Gubernur Jawa Barat setelah beredarnya rekaman CCTV di media sosial. Polisi memastikan informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan akan dikonfirmasi kepada tersangka.
Di sisi lain, Polda Jawa Barat juga menerima laporan dugaan perampasan sepeda motor yang diduga dilakukan Taufik saat bekerja sebagai penagih utang atau debt collector. Laporan tersebut telah diterima dan saat ini penyidik tengah mengumpulkan keterangan para saksi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR, Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat dijadwalkan menggelar rekonstruksi perkara dengan melibatkan jaksa penuntut umum dan kuasa hukum.
Sementara itu, kondisi YTR dilaporkan terus menunjukkan perkembangan positif. Korban telah dapat berkomunikasi dengan keluarga maupun penyidik yang menangani perkara, meski interaksi dengan para pembesuk masih dibatasi guna menjaga proses pemulihan.
Tim medis Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung hingga kini masih memfokuskan penanganan terhadap infeksi pada luka di bagian kepala korban agar proses penyembuhan dapat berjalan optimal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: