Persetujuan ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Mardiyanto pada tanggal 2 November 2007 di Gedung Kementerian Dalam Negeri Jakarta, sekaligus menyetujui pembentukan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Kota Serang (Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.060/2840/SJ (tanggal 22 November 2007)) meliputi 19 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan formasi resmi dari eselon II hingga eselon III.
Kota Serang merupakan daerah baru hasil pemekaran Kabupaten Serang di Provinsi Banten. Keberadaannya sebagai ibu kota provinsi merupakan konsekuensi alami dari keberadaan provinsi Banten.
Sejak berdirinya Kota Serang terdiri dari enam kecamatan, yaitu Kecamatan Serang, Kecamatan Kasemen, Kecamatan Walantaka, Kecamatan Curug, Kecamatan Cipocok Jaya, dan Kecamatan Taktakan.
Kota Serang memiliki luas wilayah 266,77 km2 dan berpenduduk kurang lebih 523.384 jiwa. Batas utara Kota Serang adalah Teluk Banten, dan di sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Pontang, Kecamatan Ciruas, dan Keragilan Kabupaten Serang, serta di sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Cikeusal, Kecamatan Petir, dan Baros Kabupaten Serang.
Di sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pabuaran, Kecamatan Waringin Kurung, dan Kecamatan Keramatuwatu Kabupaten Serang.
Dari enam kecamatan tersebut, terdapat 20 kelurahan dan 46 desa. Untuk mempercepat penyelenggaraan Kota Serang, Pemprov Banten telah menyiapkan empat kelompok kerja yang akan beroperasi sebelum penunjukan pejabat Wali Kota Serang.
Keempat pokja tersebut terdiri dari pokja personil, pokja keuangan, pokja perlengkapan dan pokja partai politik.
Pembentukan dan susunan staf masing-masing kelompok kerja akan ditangani oleh pejabat pemerintah provinsi Banten dan pejabat pemerintah kabupaten Serang.
Untuk memenuhi aspirasi masyarakat dan semboyan pembangunan, Kota Serang pun mengusung slogan Kota Madani. (*)