INFORADAR.ID – Nama Pengdangdut Indonesia, Ayu Ting Ting ramai. Kabar Ayu Ting Ting batal nikah denga Muhammad Faradhana menjadi perbincangan di media sosial.
Kabar mengejutkan ini membuat banyak pihak, banyak penggemar serta netizen yang menyayangka. Apalagi mereka nyaris ke jenjang pernikahan.
“Banyak masyarakat dan sudah bertanya-tanya. Saya ingin memberitahu bahwa pertunangan saya dengan mas Dhana sudah dinyatakan putus sejak 22 Juni,” ucap Ayu Ting-Ting yang dikutip dari Lambe Turah Official.
BACA JUGA:Kim Woo Bin Membeli Gedung Lama BigHit, ARMY Khawatir
BACA JUGA:Apakah 1 Muharram dan 1 Suro Sama? Asal Usul Penentuan Satu Suro dan Muharram
Pelantun Alamat Palsu membantah adanya hubungan orang ketiga, Ayu menyebutkan kandasnya hubungan karena konsekuensi dari prinsip yang berbeda.
“Di sini memang ada hal yang sangat prinsip buat saya, yang tidak bisa kami jembatani lagi satu sama lain. Cukup saya, Allah, dan teman-teman, keluarga saya yang tahu. Ya biarkan ini jadi privasi kami,” kata Ayu Ting Ting.
Ia juga membantah putusnya hubungan denga Lettu Fardhana bukan karena masalah ekonomi.
“Kalau dari masalah ekonomi, saya enggak mungkin sampai sejauh ini, kalau cuman memang masalah ekonomi, dari awal pun sudah terima,” ucap perempuan berusia 32 tahun itu.
BACA JUGA:Loker Terbaru di PT Malindo Feedmill Tbk Penempatan Cikande
Sejak awal Ayu Ting Ting tidak mempermasalahkan status ekonomi keluarga Lettu Fardhana.
Dia juga membantah batal nikah karena keluarga Fardhana tidak mau berhubungan dengan kehidupan artis.
“Nggak ngaruh mas, karena saya masih jadi artis, bukan itu,” lanjutnya.
Baru-baru ini diketahui bahwa AYu Ting Ting dan Lettu Muhammad Fardhana jad perbincangan netizen di media sosial.
Pasalnya, Muhammad Fardana dikabarkan putus setelah menghapus foto Ayu Ting Ting di Instagram.
Sedangkan untuk Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana melamar Ayu Ting Ting 4 Februari 2024 dan berencana menikah pada Nobember 2024, namun pada akhirnya dibatalkan.(*)
BACA JUGA:Sejarah dan Makna Bubur Suro, Sajian Tradisi Jawa Pada 1 Muharram
BACA JUGA:Catat, Cara Memadankan NIK KTP Jadi NPWP dan Sanksi Jika Tidak Melakukannya