INFORADAR.ID – Sidang Praperadilan kasus Vina Cirebon dilaksanakan di di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada senin 1 Juli 2024. Hakim tunggal Enam Sulaeman yang sedang memimpin berlangsungnya sidang gugatan prapradilan pada Pegi Setiawan.
Sidang prapradilan tersebut memiliki agenda yaitu mendengarkan pembacaan gugatan permohonan dari tim kuasa hokum Pegi Setiawan terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jabar terhadap kasus yang lagi viral yaitu pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 yang silam.
Tim kuasa hukumnya Pegi Setiawan sudah mengungkapkan kejanggalan dalam penetapan pada tersangka utama kasus hilangnya nyawa Vina dan Eky Cirebon terhadap clientnya di Polda Metro Jabar.
Pihak kuasa hukumnya Pegi Setiawan pun akan menyebutkan Polda Jabar tidak memiliki barang bukti yang kuat dalam menetapkan Pegi Setiawan pada kasus penghilangan nyawa Vina dan Eky Cirebon.
Sementara itu, tim kuasa hukum Polda Jabar akan menyatakan siap untuk mengungkapkan alat bukti dan fakta dalam penetapan kasus hilangnya nyawa Vina dan Eky pada Pegi Setiawan sebagai tersangka atas kasus 2016 yang silam.
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol.Nurhadi Handayani telah mengatakan bahwa pembacaan jawaban atas gugatan tim kuasa pada Pegi Setiawan akan dibicarakan pada hari selasa 2 Juli 2024.
Humas PN Bandung, Dal Yusra pun menjelaskan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan sidang prapradilan dan sudah banyak berkoordinasi untuk pengamanannya.
“kebetulan masalah sidang prapradilan pegi yang lagi viral itu, sebenernya kami merasa biasa-biasa saja, tetapi persiapan yang kami siapkan sudah matang,“ kata Dal Yusra.
Dia pun mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi, dengan pihak kepolisian untuk memberikan pengamanan pegi setiawan agar jalan sidangnya berlangsung kondusif.
”Pihak pengadilan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kami seperti biasanya, bagi kami sidang apapun itu kami selalu mempersiapkan diri. Untuk pengamanan kami ada sekitar 25 lebih anggota kepolisian dari polsek bandung wetan,” ucapnya
Berdasarkan yang terpantau di Pengadilan Negeri Bandung, melihat sebuah spanduk yang bertujuan mendukung kepada Pegi Setiawan.
Pada spanduk tersebut, terdapat gambar wajah pegi setiawan yang menggunakan baju tersangka dan terdapat sejumlah tanda tangan masyarakat yang menganggap pegi setiawan ini tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Sementara pun itu, belum diketahui lebih jelas apakah Pegi Setiawan dihadirkan pada sidang ini atau tidak. Sampai saat ini baru yang terlihat hanya ayah nya Pegi Setiawan yaitu Rudi Irawan, yang telah tiba di Pengadilan Negeri Bandung. (*)