3.Tidak mampu secara ekonomi yang didukung bukti sebagai berikut:
a).Penerima Indonesia Pintar ( PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pinter (KIP) Pendidikan Menengah (SMA)
b).Penerima program bantuan sosial yang terdaftar di DTKS atau ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
c).Terhitung sejak Kementerian Koordinator Kemanusiaan dibentuk, menyasar kemiskinan ekstrem, data kemiskinan ekstrem (P3KE) masuk dalam desil tertinggi tiga (3 ) kelompok daerah miskin ppembangunan dan Kebudayaan
d) Memenuhi persyaratan kemiskinan miskin/rentan sesuai ketentuan di bawah ini:
-Gabungan penghasilan orang tua/wali (suami istri) sebanyak-banyaknya Rp4.000.000,00 (4 juta). Jumlah bulanan maksimum sebesar Rp 750.000,00 (Rp 750.000) selama setahun terakhir atau jumlah penghasilan kotor orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga.
-Bukti keluarga miskin berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan dan disahkan Pemerintah minimal di tingkat desa/kelurahan.
4.Pengurus Persatuan Muhammadiyah
5.Pendidikan orang tua/wali setinggi tingginya S1 atau Diploma 4
6.Akademik dan/atau nonakademik Harus mempunyai prestasi
7.Tidak buta warna, sehat jasmani, bebas narkoba, dan sehat jiwa
8.Bersedia tidak menikah selama kuliah di UAD
9.Tidak sedang menerima beasiswa dari Institut lain
10.Kesediaan tinggal sesuai Peraturan Asrama Persada
11.Kesediaan untuk ditempatkan dan/atau bekerja pada lembaga amal Muhammadiyah di bidang kesehatan minimal 8 tahun setelah lulus sebagai dokter
12.Tidak terdaftar sebagai mahasiswa di PDDIKTI