- Pas photo ukuran 4x6 masing-masing 2 lembar
- FC Akte kelahiran masing-masing 1 lembar
- FC KTP masing-masing 1 lembar
- FC KTP orangtua masing-masing 1 lembar
- FC Ijasah masing-masing 1 lembar
- FC KTP 2 orang Saksi masing-masing 1 lembar
- Akte kematian orangtua (jika orangtua sudah meninggal) Surat Numpang nikah dr KUA setempat (jika pasangan beda daerah)
- Sertifikat Layak Nikah masing-masing
- Surat Pengantar Kelurahan
- Surat belum pernah menikah masing-masing
- Bukti pendaftaran nikah dr simkah
Note:
- Sebaiknya diurus secepatnya karena jadwal ketersediaan penghulu terbatas
- Nikah diluar KUA berbayar 600rb, kalo di KUA gratis
Langkah-langkah di atas dalam pendaftaran nikahsecara online perlu kamu ikuti dengan baik dan perlu diperhatikan dengan kejelian agar tidak ada hal yang telewatkan sehingga pernikahan kamu bisa segera digelar.(*)
BACA JUGA:Tips Memilih Pasangan yang Tepat Sebelum Menikah