INFORADAR.ID - Untuk memenuhi persyaratan pinjaman online (pinjol), calon peminjam harus menyertakan KTP sebagai identitas dan jaminan.
Namun, seringkali data pribadi seperti KTP disalahgunakan oleh oknum dari pihak penyedia pinjol.
Bahkan, ada orang yang memanfaatkan hal ini untuk meminjamkan KTP orang lain tanpa izin untuk pinjol.
Untuk memastikan apakah KTP Anda disalahgunakan untuk pinjol, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh OJK.
BACA JUGA:Solusi Butuh Dana Cepat Tanpa Pinjol, Asal Lolos Kriteria
BACA JUGA:Jangan Tertipu, Perhatikan Hal Penting ini Sebelum Kamu Menggunakan Layanan Pinjol
SLIK OJK akan menampilkan informasi tentang pinjaman atau kredit yang dimiliki seseorang.
Untuk melakukan pengecekan SLIK OJK secara online siapkan dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.
Setelah menyiapkan dokumen pendukung, Anda tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut:
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id
- Pilih "Pendaftaran"
- Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
- Pastikan informasi benar dan sesuai.
- Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
- Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
- Klik tombol "Ajukan Permohonan"
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
- Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
- Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Dari laporan tersebut, Anda dapat melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang dimiliki.
Dengan begitu, Anda bisa mengetahui KTP-nya digunakan untuk pengajuan pinjaman apa saja, termasuk salah satunya pinjaman online.
Apabila terdapat pinjaman yang sekiranya tidak Anda ketahui atau tidak pernah Anda ajukan, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK kamu bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157,emailkonsumen@ojk.go.id atau WA ke 081-157-157-157. Selamat mencoba.(*)
BACA JUGA:10 SMA Terbaik di Tangerang Raih Nilai UTBK Tertinggi
BACA JUGA:UPDATE! Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikbudristek Diperpanjang: Buruan Daftar! Ini Syaratnya