INFORADAR.ID - Kasus dugaan plagiarisme skripsi yang terjadi melibatkan seorang mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah (UM) Palembang dan skripsi seorang lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) Sumatera Selatan.
Kasus plagiarisme skripsi ini menjadi perbincangan hangat di media sosial karena kejadian yang cukup menghebohkan.
Plagiarisme skripsi sendiri merujuk pada tindakan menjiplak atau mengambil ide, pendapat, atau karya orang lain tanpa memberikan kredit atau pengakuan yang seharusnya.
Mahasiswa yang terlibat dalam kasus ini diduga mengambil sebagian atau seluruh isi skripsi dari mahasiswa lain tanpa memberikan referensi yang tepat. Tindakan semacam ini merupakan pelanggaran etika akademik yang sangat serius.
BACA JUGA:Penting! 5 Hal Ini Harus Dihindari Mahasiswa Saat Menyusun Skripsi
BACA JUGA:Kang Dedi Mulyadi Datangi Linda, Benarkah Bukan Teman SD Vina Seperti di Film?
Proses penelitian dan penulisan skripsi membutuhkan waktu dan usaha yang besar dari mahasiswa, sehingga tindakan plagiarisme tidak hanya merugikan pihak asli pemilik karya, tetapi juga mencoreng nama baik lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Dilansir dari Instagram @umpalempang dalam video konferensi pers H. Abdul Hamid Usman, S. H., M.Hum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, memberikan klarifikasi untuk menanggapi kasus ini.
“Satu, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang akan segera menindaklanjuti temuan ini,“ ucapnya.
“Kedua, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang akan segera membentuk tim investigasi,” lanjutnya.
“Ketiga, apabila terbukti terjadi pelanggaran akademik, maka Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang akan memberikan sanksi yang tegas dan apabila ada pihak lain dengan masalah ini kami akan berikan sanksi yang tegas,” tambahnya.
BACA JUGA:Rahasia Sukses Mahasiswa Hemat: Tips Anti Boncos untuk Pengelolaan Keuangan yang Efektif
BACA JUGA:Buntut Kasus Vina Cirebon: Ayah Kandung Pegi Siap Beri Kesaksian Bahwa Putranya Tak Bersalah
Sebelumnya, kasus ini pertama kali diungkap oleh pemilik skripsi, Naomi (25), melalui akun X pribadinya, @wahkerensih, pada 29 Mei 2024.
Naomi mengatakan bahwa skripsi miliknya yang ditulis pada 2021 diplagiat secara keseluruhan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum UM Palembang.