1. Kemacetan lalu lintas
Dalam kemacetan lalu lintas, kendaraan di jalur kiri biasanya bergerak lebih cepat daripada di jalur kanan. Dalam hal ini, pengemudi diperbolehkan melewati kendaraan di lajur kanan asalkan dilakukan dengan hati-hati.
2. Jalan multi lajur
Menyalip kendaraan dari kiri dapat diterima di jalan satu arah, asalkan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memperhatikan keselamatan semua pengguna jalan.
Pelanggaran menyalip kendaraan dari kiri dapat dihukum oleh polisi dalam bentuk denda atau tilang. Ini tertuang dalam pasal 287, yang membahas tentang sanksi terhadap mereka yang melanggar aturan. (*)
BACA JUGA:Kenapa Kasus Kekerasan Seksual Bisa Terjadi? Di Kabupaten Serang 9 Anak Jadi Korban