Karyawan Swasta Keluhkan Potongan Tapera, Begini Tanggapan Salah Satu Karyawan Asal Serang Banten

Selasa 28-05-2024,17:30 WIB
Reporter : Babay Kholifah
Editor : Haidaroh

Jokowi mengatakan pemerintah telah melakukan perhitungan yang cukup matang sebelum menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Menurut peraturan ini, penyetoran ke Dana Tapera akan dipotong dari pemotongan gaji bulanan dan besarnya akan ditentukan oleh pemerintah.

Walaupun tahap pertama ini Tapera ini diberlakukan untuk pegawai negri, para pegawai atau karyawan swasta pun ikut mengeluh terkait pemotongan Tapera yang keluar ini karena untuk pegawai swasta pun pasti akan di berlakukan.

“Kebutuhan sendiri saja belum terpenuhi, malah ada kebijakan seperti ini,” keluh Ratnasari, selaku salah satu karyawan swasta asal Serang Banten Selasa, 28 Mei 2024.

Ia mengungkapkan bahwa ia tidak setuju dan menolak terkait dengan kebijakan dan pemotongan Tapera ini.

“Kalo boleh usul jangan diberlakukan untuk pegawai swasta, karena gaji saya belum mencukupi kebutuhan, malah ada kebijakan seperti ini.” Tutup Ratnasari.

Ratnasari mengungkapkan pendapatnya terkait potongan Tapera ini, ia selaku pegawai swasta sangat keberatan terkain kebijakan ini. (*)

Kategori :