INFORADAR.ID- Presiden Jokowi mendorong peraturan baru mengenai gaji pekerja Indonesia, termasuk pengusaha swasta, yang rencananya akan dipotong pada tahun 2027 untuk memberi ruang bagi penghematan perumahan rakyat (tapera).
Walaupun masih terhitung beberapa tahun lagi, karyawan swasta saat ini sudah memberikan tanggapannya terkait pemotongan Tapera ini salah satunya karyawan asal Serang Banten ini.
Ada beberapa karyawan yang mengeluh bahkan menolak terkait potongan Tapera ini, terutama bagi karyawan yang mempunyai banyak cicilan.
BACA JUGA:Akan Dipotong Setiap Tanggal 10 Sebesar 3%, Begini Pro-Kontra Netizen
Bagi masyarakat Indonesia, kebutuhan akan tempat tinggal merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi meskipun dalam keadaan mendesak.
Hal ini disebabkan karena harga real estat terus meningkat dan ketersediaan ruang untuk hidup semakin langka.
Tapera ini bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan menyediakan dana jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan.
BACA JUGA:Presiden Joko Widodo Minta Kementrian dan Pemerintah Berhenti Buat Aplikasi Baru, Ini Alasannya
BACA JUGA:Cara Menghilangkan Bau Badan Secara Alami: Ternyata Ini Penyebabnya, Ini Kata Dr. Zaidul Akbar
Bagi peserta pegawai, iuran tabungan dibagi kepada kedua belah pihak yaitu 2,5 persen untuk peserta pekerja dan 0,5 persen untuk pemberi kerja.
Sedangkan peserta Tapera yang wiraswasta harus membayar sendiri uang muka sebesar 3 persen.
Aplikasi Tapera mewajibkan karyawan menyisihkan 3 persen penghasilan atau pendapatan bulanannya sebagai iuran tabungan bangunan.
BACA JUGA:Mudah Banget! Ternyata Begini Cara Membuat CV di Ponsel Menggunakan Microsoft Word: Begini Caranya