Ini Vonis Hukuman yang Mengancam Pegi atau Egy Setiawan, Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Senin 27-05-2024,16:15 WIB
Reporter : Erna Ayunda Rahmawati
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID – Polda Jawa Barat tetapkan Pegi atau Perong alias Robi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Hal itu disampaikan Polda Jabar pada 26 Mei 2024 dalam konferensi pers terkait bukti dan peran penting Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Pegi atau Perong alias Robi Setiawan yang menjadi DPO ini telah ditangkap di Bandung pada 21 Mei 2024 dan telah dijatuhi beberapa pasal.

BACA JUGA:Film Vina: Sebelum 7 Hari Raih 5 Juta Penonton, Masuk Daftar Film Indonesia Terlaris Sepanjang Masa

BACA JUGA:Pegawai Nagita Slavina Dijamin Hidup Makmur Sampe Punya Rumah dan Biaya Kuliah Anak

Dilansir dari akun Instagram @humaspoldajabar, berikut ini peran Pegi Setiawan dalam kasus tersebut berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang telah diperoleh oleh Polda Jabar, 

Berdasarkan keterangan saksi, Pegi menyuruh dan ikut mengejar korban yaitu Rizky (Eky) dan Vina menggunakan Honda Beat warna orange.

Kemudian memukul Eky denga balok kayu. Lalu korban dibonceng menuju lahan kosong di belakang showroom mobil samping SMPN 11 Cirebon.

Tersangka juga terlibat dalam penganiayaan terhadap 2 korbannya, termasuk melakukan tindakan asusila terhadap Vina Cirebon.

BACA JUGA:Mengungkap Misteri Film Vina: Sebelum 7 Hari, Keluarga Ungkap 8 Fakta Ini

BACA JUGA:Viral di Tiktok, Ini Cara Membuat Flower Language Trend Terbaru Merangkai Nama dengan Bunga

Setelah kedua korban meninggal, Pegi dan tersangka lainnya membawa Eky dan Vina ke fly over dan menyamarkan pembunuhan seperti kecelakaan.

Karena peran yang dilakukan oleh Pegi, dia dikenakan beberapa pasal termasuk rencana pembunuhan.

"Pegi terancam pidana mati, semur hidup, atau paling lama 20 tahun kurungan penjara," ungkap Kabid Humas Polda Jabar.

Pasal yang menjerat Pegi Setiawan alis Perong yaitu Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan.

Kategori :