MADINAH,INFORADAR.ID-Sebaiknya jangan lakukan hal ini. Nekat naik haji pakai visa non haji. Soalnya, jika tertangkap sanksinya berat.
Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Dr. Abdul Aziz Ahmad membeberkan sanksi berat itu jika seseorang nekat berhaji dengan visa non haji.
Dr. Abdul Aziz Ahmad juga tidak bisa menjamin jika itu (berhaji dengan visa non haji-red) juga bisa lolos di Arafah.
"Jadi begini teman-teman sekalian, kalau ada menemukan jemaah itu ya, kami berupaya untuk mengingatkan mereka," kata Dr. Abdul Aziz Ahmad, Minggu 12 Mei 2024 di Madinah. BACA JUGA:Jamaah Haji Sebaiknya Minum Air Tidak Dingin, Sedikit Sedikit Usahakan Rutin
Menurutnya, jika berhaji tanpa visa haji resmi dan dia tertangkap, itu menjadi resiko yang harus ditanggung sendiri.
Fenomena ini bukan terjadi sekarang. Tapi telah lama terjadi. Dr. Abdul Azis mengaku mendengar informasi dari pihak Saudi, bahwa ada 100 ribuan orang Indonesia yang umrah tapi tidak pulang.
"Jadi artinya sebetulnya ini kalau misalnya menemukan jemaah seperti itu mungkin saja salah satu di antara mereka (ikut berhaji tanpa visa haji-red) itu," tambahnya.
Sekalian ada dideportasi, mereka biasanya itu akan memerlukan waktu lebih dari 5 atau sampai 10 tahun tidak bisa kembali lagi ke Saudi. BACA JUGA:7.200 Calon Haji Indonesia Mendarat di Madinah, Dapat Alquran, Sajadah dan Tasbih Secara Gratis
Dia berharap, masyarakat sebaiknya sejak sekarang terbiasa mematuhi aturan dan sebagaimana sudah difokuskan oleh menteri Haji dan menteri agama RI. (*)