Perpanjangan SIM Keliling: Jadwal dan Syarat yang Harus Diketahui

Minggu 12-05-2024,15:24 WIB
Editor : Krisna Widi Aria

Biaya perpanjangan SIM Keliling tidak memiliki perbedaan signifikan dengan metode lainnya. Untuk perpanjangan SIM jenis A, biaya yang dibutuhkan adalah sebesar Rp80.000, sedangkan untuk perpanjangan SIM jenis C adalah sebesar Rp75.000. Pembayaran dapat dilakukan dengan uang tunai atau via transfer via BRI (Bank Rakyat Indonesia).

 

Jadwal SIM Keliling

-------------------

 

Layanan SIM Keliling beroperasi di berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Depok, dan Bogor. Jadwal operasional SIM Keliling dapat berbeda-beda tergantung pada lokasi. Misalnya, di Jakarta, SIM Keliling beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00, sedangkan di Depok dan Bogor, jadwal operasionalnya adalah pada hari ini (8/5) mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00.

 

Tips untuk Mengurus Perpanjangan SIM Keliling

--------------------------------------------

 

- Pastikan Anda mengetahui jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling yang beroperasi di wilayah Anda.

- Bawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, surat keterangan sehat, bukti kelulusan tes psikologi, dan uang tunai untuk biaya perpanjangan.

- Temui petugas SIM Keliling di lokasi yang telah ditentukan, dan serahkan berkas persyaratan yang sudah dibawa.

- Petugas SIM Keliling akan membantu Anda menjalani seluruh proses perpanjangan SIM, mulai dari tahap awal hingga akhir.

Dengan memahami syarat dan jadwal perpanjangan SIM Keliling, Anda dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah dan efisien. Jangan lupa untuk memperhatikan biaya tambahan yang diperlukan, seperti biaya kesehatan.

 

Kategori :