INFORADAR.ID- Informasi mengenai daftar ruas tol yang dibatasi selama Lebaran 2024.
Pembatas ruas tol ini dilakukan karena diprediksi sebanyak 193,6 juta akan melakukan mudik Lebaran 2024, angka ini meningkat dibanding tahun 2023 sebesar 123,8 juta orang.
Untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas pembatasan angkutan barang perlu dilakukan menjelang hari raya Lebaran 2024.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkuran Lebaran 2024/1445 H berikut ruas tol dan non tol yang dibatasi.
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih; mobil barang dengan kereta tempelan; mobil barang dengan kereta gandengan; serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM)/bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, logistik pemilu/pemilihan, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok. Angkutan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan:
– diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut;
– surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang; dan
– ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
“Pembatasan mobilitas angkutan barang saat libur Lebaran nanti dilakukan agar kelancaran lalu lintas terjamin. Jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol,” ujar Hendro yang dikutip dari menpan.go.id pada 3 April 2024.
Adapun waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol diberlakukan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Ruas Jalan Tol yang Dibatasi
Berikut daftar ruas jalan tol yang dibatasi:
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung
2. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang- Merak