Sementara niat itikaf yang dinadzarkan adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Artinya: Aku berniat itikaf di masjid ini fardhu karena Allah.
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Artinya: Aku berniat itikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut fardhu karena Allah.
Yang Membatalkan Itikaf
Adapun yang membatalkan i’tikaf ada sembilan:
- Berhubungan suami-istri
- Mengeluarkan sperma
- Mabuk yang disengaja
- Murtad,
- Haidh, selama waktu itikaf cukup dalam masa suci biasanya
- Nifas
- Keluar tanpa alasan
- Keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda
- Keluar disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keingingan sendiri.
Demikian tata cara beritikaf semoga kita dapat memanfaatkan waktu 10 hari terakhir Ramadan dengan sebaik-baiknya.(*)