Artinya, tidak sah itikaf dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Saat berniat, seorang yang beritikaf harus menyebutkan status fardhu itikafnya apabila i’tikaf tersebut dinadzarkan.
Dan berdasarkan pendapat kuat, seluruh itikaf itu menjadi fardhu, baik ditentukan lamanya maupun tidak.
BACA JUGA:7 Amalan Wanita Haid di Bulan Ramadan, Dapat Pahala Setara Orang Berpuasa
Kemudian, macam-macamnya ada tiga:
1. Itikaf mutlak
2. Itikaf terikat waktu tanpa terus-menerus
3. Itikaf terikat waktu dan terus-menerus.
Itikaf mutlak walaupun lama waktunya cukuplah berniat sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ للهِ تَعَالَى
Artinya: Aku berniat itikaf di masjid ini karena Allah.
Sedangkan itikaf yang terikat waktu, selama satu bulan misalnya, niatnya adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَوْمًا/لَيْلًا كَامِلًا/شَهْرًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: Aku berniat itikaf di masjid ini selama satu hari/satu malam penuh/satu bulan karena Allah.
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا
Artinya: Aku berniat itikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut karena Allah.