INFORADAR.ID- Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan tanpa paklaring yang perlu diketahui oleh setiap karyawan. Jangan khawatir, prosedurnya sangat sederhana.
Paklaring adalah dokumen yang membuktikan bahwa seseorang pernah bekerja di perusahaan tersebut.
Dokumen ini memiliki peran penting dan biasanya menjadi salah satu syarat untuk keperluan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, seperti klaim BPJS ketenagakerjaan.
Namun, apakah bisa mengajukan klaim BPJS ketenagakerjaan tanpa Paklaring? Untuk informasi lebih lanjut, simak artikel berikut ini.
Perlu diketahui bahwa klaim BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring hanya dapat dilakukan jika perusahaan tempat Anda bekerja sudah tidak beroperasi lagi. Anda juga perlu membuat surat pernyataan bermaterai 10.000:
- Pernyataan bahwa kamu sudah berhenti bekerja dari perusahaan tersebut.
- Pernyataan bahwa perusahaan tersebut sudah tutup.
- Pernyataan bahwa kamu belum pernah mengajukan pencairan dana.
- Apabila memungkinkan, sertakan fotokopi ID Card/Kartu Karyawan saat kamu masih bekerja di perusahaan yang telah tutup tersebut.
BACA JUGA:Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Dibuka, Syarat dan Cara Pendaftarannya Jangan Terlewat
Proses klaim juga dapat disetujui jika Anda belum dipekerjakan kembali oleh perusahaan baru setidaknya selama satu bulan setelah meninggalkan tempat kerja sebelumnya dan kartu keanggotaan Jamsostek Anda sudah nonaktif.
Dengan kata lain, jika perusahaan atau lembaga tempat Anda bekerja masih ada, Anda harus memiliki persyaratan paklaring sebagai syarat klaim Anda.
Nah, jika Anda berada di posisi seperti itu dan tidak bisa mendapatkan paklaring karena perusahaan sudah tutup, berikut ini adalah cara dan syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring yang harus Anda ketahui.
Nah, apabila kamu tengah berada di posisi tersebut dan tidak memungkinkan untuk memperoleh paklaring karena perusahaan sudah tutup, berikut merupakan cara dan syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring yang perlu kamu ketahui.
Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring
Selain membuat surat pernyataan, kamu juga harus menyiapkan sejumlah syarat dokumen berikut ini agar dana BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan walau tanpa paklaring:
- Kartu peserta BPJS-TK (Jamsostek) asli beserta fotokopinya.
- KK (Kartu Keluarga) asli beserta fotokopinya.
- Fotokopi rekening tabungan atas nama pribadi (tidak diizinkan menggunakan buku tabungan atas nama orang lain atau anggota keluarga).
- KTP elektronik asli beserta fotokopinya.
- NPWP jika saldo JHT berjumlah di atas 50 juta.
BACA JUGA:Ada 1.830 Posisi Rekrutmen Bersama BUMN 2024, Ini 6 Tahap Seleksi Ujiannya
Klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang Jamsostek tempat kamu terdaftar:
- Kunjungi kantor cabang Jamsostek.
- Pindai QR Code yang tersedia.
- Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Kemudian, sistem akan secara otomatis memverifikasi data mengenai kelayakan klaim yang diajukan.
- Setelah berhasil, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi.
- Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang diminta.
- Setelah berhasil, kamu harus menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang tersebut untuk memperoleh nomor antrean.
- Ikuti instruksi yang diberikan oleh petugas hingga proses wawancara selesai.
- Jika sudah disetujui, dana BPJS Ketenagakerjaan akan dikirimkan ke rekening yang kamu lampirkan di awal.
Demikian beberapa cara klaim BPJS Ketenagakerjaan tanpa parkaling yang bisa Anda coba. Semoga berhasil.(*)