INFORADAR.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengidentifikasi sejumlah sanksi yang mengancam perusahaan jika tidak mematuhi peraturan tentang pembayaran THR karyawan.
Dikutip dari IDX Channel, Haiyani Rumondang, Direktur Pengawasan Ketenagakerjaan dan Pembinaan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mengatakan bahwa semua perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda. Hal ini diatur dalam Pasal 79(1) PP 36/2021 tentang pengupahan.
Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan produksi, dan pembekuan kegiatan usaha perusahaan.
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa pengenaan sanksi administratif didasarkan pada hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan atas pengaduan dan/atau tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Pemprov Banten Siapkan Anggaran Ratusan Miliar Rupiah untuk THR dan Gaji ke-13 ASN
Namun, menurut Haiyani, tahun ini Kemnaker juga akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang lalai membayar THR kepada karyawannya.
Sanksi tersebut ditetapkan sebesar 5% dari jumlah THR yang diterima karyawan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang cuti bersama hari raya keagamaan bagi karyawan perusahaan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengemukakan bahwa setiap perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja/karyawannya pada Lebaran 2024.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan pada tahun 2024.
Bahkan, Pemerintah juga telah menyiapkan sederet sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi SE tersebut.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. (*)
BACA JUGA:Aturan THR Lebaran 2024 ASN, Gaji ke 13 Dibayar Sebelum Juni, THR Cair 10 Hari Sebelum Hari Raya