Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta dan Persyaratannya

Selasa 19-03-2024,10:30 WIB
Reporter : Indra Sena
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, telah membuka pendaftaran program mudik gratis mulai tanggal 20 Maret 2024 menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024. 

Dikutip dari berbagai media, Syafrin Liputo, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Dishub DKI Jakarta, mengatakan program mudik gratis ini akan dilaksanakan mulai 4 April 2024. 

Syafrin mengatakan dalam sebuah siaran pers pada hari Senin (18 Maret 2024) bahwa 'pendaftaran' akan dibuka pada tanggal 20 Maret 2024 dan ditutup jika kapasitas telah tercapai.

1. Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran adalah:

  • Kartu keluarga (KK);
  • KTP DKI Jakarta lebih diutamakan;
  • STNK jika Anda membawa sepeda motor. 

BACA JUGA:5 Aplikasi Pendukung Ibadah di Ramadan 2024, Wajib Install

2. Rincian pendaftaran:

  • Pendaftaran akan dibuka pada tanggal 20 Maret 2024 dan ditutup jika kapasitas sudah terpenuhi.
  • Pendaftar harus menyertakan persyaratan administrasi yang diperlukan: Kartu Keluarga (KK), KTP DKI Jakarta (diutamakan) dan STNK (jika membawa sepeda motor), dan setiap pendaftar dapat menambahkan maksimal tiga anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK).
  • Pendaftaran online melalui https://mudikgratas.jakarta.go.id.

3. Tempat Pendaftaran:

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Jalan Taman Jatibaru No. 1, Gambir, Jakarta Pusat, Jakarta 10150

Call Centre: 0895 3311 0999 6

Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan Jl. MT Haryono Kav. 45-46 Cikoko, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Jakarta 12770

Call centre: 0852 1544 5656

Itulah cara daftar serta persyaratan mudik gratis dari Pemprov DKI Jakarta. Semoga bermanfaat. (*)

BACA JUGA:Tips Aman Berkendara dan Menghemat BBM saat Mudik Lebaran

Kategori :