BACA JUGA:Harga Emas Terus Melejit Tren Positif Sampai Lebaran 1445 Hijrah
Kemudian, THR dan gaji ke-13 yang disumbangkan untuk anggaran CPNS dari APBN terdiri dari:
a. 80% dari gaji pokok PNS
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan umum dan
e. tunjangan kinerja yang dibayarkan sesuai dengan pangkat, jabatan, kelas jabatan atau golongan ruang.
Selain itu, THR dan gaji ke-13 dibiayai dari APBD CPNS:
a. 8O% dari gaji pokok PNS
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tambahan penghasilan sebesar penghasilan maksimal yang diperoleh dalam sebulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan sesuai dengan pangkat, jabatan atau golongan ruang, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Mobil Second Terbaik Harga 100 jutaan Untuk Mudik Lebaran 2024
Sedangkan THR dan gaji ke-13 pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
a. pensiun pokok