"Harus ada musyawarah mufakat dan keputusan berdasarkan kolektif kolegial tidak bisa Ketua FKUB memutuskan sendiri harus dengan jajaran Forkopimda dan bupati sendiri," pungkasnya. (*)
BACA JUGA:Kawasan Banten Lama Bakal Ditata Ulang oleh Pemkot Serang, Ratusan Pedagang Siap-siap Dipindahkan