9 Rangkuman Lengkap Film Dirty Vote, Bagaimana Pendapatmu?

Selasa 13-02-2024,13:00 WIB
Reporter : Siti Nursyahidah
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID – Simak artikel berikut ini dengan jeli bagi kamu yang ingin mengetahui ranguman lengkap mengenai film Dirty Vote.

Baru-baru ini, seluruh jagat maya tengah ramai dengan film Dirty Vote. Film ini merupakan salah satu film dokumenter yang di mana, film ini disinyalir membahas mengenai kecurangan dalam berpolitik.

Judul yang diambil dari Bahasa Inggris Dirty Vote ini memiliki arti ‘Pemilihan Kotor’ yang menjadi salah satu pragdigma dari beberapa ahli Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari.

Film Dirty Vote yang dibintangi oleh ketiganya ini mengungkap mengenai berbagai instrument kekuasaan yang digunakan oleh para petinggi untuk memenangkan pemilu dan merusak tatanan demokrasi.

Berikut merupakan rangkuman yang ditampilkan dari film Dirty Vote:

BACA JUGA:Tak Hanya Dirty Vote, 5 Film Dokumenter Garapan Dandhy Dwi Laksono Ini Juga Ungkap Sisi Gelap Indonesia

1. Analisa gabungan suara di Pulau Sumatera pada Pemilu 2014 dan 2019 untuk Joko Widodo dan Prabowo Subianto yang diprediksi menguntungkan koalisi keduanya pada Pemilu 2024.

2. Pemekaran Papua dari 2 menjadi 6 provinsi, dan langsung dilibatkannya provinsi baru dalam pemilu 2024 yang dianalisa suaranya akan mengarah pada paslon 02.

3. Penunjukan beberapa Pj Gubernur di seluruh Indonesia yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo, dan adanya bukti Pj Gubernur diarahkan untuk mendukung salah satu paslon, seperti di Jawa Barat, Aceh dan beberapa lainnya.

4. Kelompok Desa Bersatu menggelar acara deklarasi untuk mendukung paslon 02 dengan potensi kecurangan keterlibatan kepala desa meliputi data pemilih, penggunaan dana desa, data penerima bansos dan wewenang alokasi bansos.

5. Ketidaknetralan beberapa menteri yang masih menjabat namun tergabung dalam tim kampanye dan tidak mengajukan cuti, serta beberapa menteri yang tidak tergabung dalam tim kampanye namun terang-terangan menunjukkan keberpihakan pada salah satu paslon dengan ditunjukkan data lengkap dari tim kampanye paslon 01, 02, dan 03.

6. Ketidaknetralan Presiden Joko Widodo yang bertemu dengan pemimpin partai 02 dan capres 02 dalam kondisi tidak sedang cuti.

7. Penyelewengan Bansos yang digunakan sebagai alat politik dan kampanye, bahkan anggaran dana Bansos 2024 lebih besar dari Bansos pada masa pandemi Covid-19.

8. Adanya partai kecil pecahan partai besar yang diloloskan KPU untuk mengikuti Pemilu 2024 meskipun tidak memenuhi syarat, seperti Partai Gelora Indonesia (pecahan PKS) dan Partai Kebangkitan Nusantara (pecahan Partai Demokrat) dengan adanya indikasi manipulasi data yang salah satunya disajikan dengan bukti rekaman KPUD Minahasa Utara.

9. Kronologi lengkap MK meloloskan Gibran Rakabumingraka sebagai cawapres 02 yang ditunut dari Mei hingga Oktober 2023. 3 dari 9 hakim MK menyetujui seseorang di bawah 40 tahun tidak boleh menjadi capres/cawapres kecuali pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah minimal wali kota, 2 hakim concurring dengan makna setuju namun minimal jabatannya adalah gubernur dan 4 hakim lainnya menolak

Kategori :