Karena kematian seseorang tidak diketahui dan pembayaran utang puasa adalah wajib, maka yang terbaik adalah membayar utang puasa tepat waktu.
Namun, dalam Islam diperbolehkan jika utang tidak dapat dibayar tepat waktu karena alasan tertentu.
Yang terpenting adalah utang puasa harus dilunasi atau dibayarkan sebelum Ramadan berikutnya.
Melunasi utang puasa sebelum Ramadan atau sebelum akhir bulan Syaban juga diperbolehkan dalam Islam.
Belum Mengqadha puasa tapi Ramadhan tiba
Lalu bagaimana jika orang tersebut belum sempat mengqadha puasa hingga tiba ramadan berikutnya tiba?
Menunda-nunda dan gagal melunasi utang puasa di masa Prapaskah tidak dapat diterima. Namun, jika seseorang telah terlanjur melakukannya, ia harus melakukan beberapa tindakan:
- Bertobat kepada Allah dan berusaha untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
- Membayar atau melunasi hutang puasa setelah akhir Ramadhan.
- Membayar fidyah atau tidak (tergantung pada kepercayaan).
Jadi itulah beberapa penjelasan terkait hutang puasa, tata cara dan batas waktu melunasi puasa qadha sebelum Ramadhan.(*)